Bunga Tidur dan Realita Pendidikan Indonesia – Pendidikan memiliki peran yang penting dalam membentuk masyarakat yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi di kancah global. Namun, sayangnya kualitas pendidikan Indonesia masih tergolong buruk. Dari data yang dikeluarkan oleh World Population Review tahun 2021, kualitas pendidikan Indonesia prisonersamongus.com menempati urutan ke-55 dari total 78 negara.
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk sektor pendidikan. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana sebesar Rp 541,7 triliun dari APBN untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
Bahkan sejak tahun 2009, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan, membuat sektor pendidikan menjadi sektor investasi pemerintah yang paling besar sejak tahun 2009. Besarnya alokasi dana pemerintah Indonesia untuk sektor pendidikan, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan belanja publik di sektor pendidikan yang terbesar di Asia.
Sektor pendidikan telah mendapatkan anggaran APBN yang paling besar dari pemerintah pusat. Akan tetapi, kualitas pendidikan Indonesia masih tergolong rendah. Salah satu indikator yang dapat dijadikan alat ukur kualitas pendidikan di suatu negara adalah dengan menggunakan nilai PISA (Programme for International Student Assessment).
PISA sendiri merupakan sebuah sistem ujian yang dilaksanakan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dari suatu negara. Berdasarkan sistem ujian PISA yang dilaksanakan pada tahun 2021, menunjukkan bahwa dibandingkan negara lainnya, kualitas pendidikan Indonesia masih jauh tertinggal. Dari tes yang dilaksanakan, Indonesia berada di peringkat 70 dari 79 negara dalam matematika, 67 dalam sains dan 66 dalam membaca.
Sementara itu dalam skor HCI (Human Capital Index), pada tahun 2020 Indonesia hanya memperoleh 0,54. Sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan skor HCI Singapura (0,88), Vietnam (0,69), dan Malaysia (0,61). HCI sendiri adalah program yang dirancang oleh Bank Dunia untuk mengetahui kondisi kesehatan dan pendidikan di suatu negara.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwasanya sektor pendidikan telah mendapatkan perhatian yang lebih oleh pemerintah dari segi alokasi dana. Akan tetapi, berdasarkan temuan-temuan yang ada, hasil dari pendidikan yang ada di Indonesia masih belum optimal.
Sektor pendidikan Indonesia juga tak luput dari kasus korupsi. Seperti kasus korupsi di SMKN 7 Tangerang Selatan terkait pengadaan tanah untuk lahan pembangunan. Di mana kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sampai dengan Rp10,5 miliar.
Penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), tentang Penindakan Kasus Korupsi, menunjukkan bahwa korupsi pada sektor pendidikan masih merupakan salah satu yang paling banyak tertindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih rentan akan terjadinya kasus korupsi.
Dalam pemanfaatan alokasi dana pendidikan dari pemerintah, masih banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan. Mulai dari pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, pengadaan sarana prasarana penunjang pembelajaran yang justru mangkrak, hingga pengadaan bangunan fisik yang ternyata kualitasnya tidak sesuai harapan.
Alokasi dana yang besar, tentu saja tidak cukup apabila kita ingin memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Sangat penting untuk melihat bagaimana alokasi dana tersebut direncanakan, diperuntukkan dan digunakan.
Pasalnya, sektor pendidikan tak lepas dari permasalahan penggunaan anggaran yang tidak sesuai prioritas. Hal tersebutlah yang mengakibatkan peningkatan kualitas pendidikan terancam lamban dan alokasi dana anggaran pendidikan yang besar tidak memiliki pengaruh yang signifikan.
Terdapat temuan bahwa pengelolaan alokasi dana pendidikan cenderung tidak tepat. Dalam pengelolaannya juga tidak terkonsentrasi pada kendala dan harapan yang ada di lapangan, sehingga pengelolaan alokasi dana terkesan sebagai sebuah pemborosan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) masih belum terlaksana dengan baik. Hal itu disebabkan data yang dipergunakan oleh sumber pengusulan calon penerima dinilai tidak mumpuni.
Yang berakibat pada pengaliran dana bantuan PIP menjadi belum tepat sasaran, banyak dari pelajar di Indonesia yang semestinya mendapatkan bantuan, justru tidak mendapatkan bantuan tersebut. BPK memberikan catatan, alokasi dana sebesar Rp 2,86 triliun sebagai PIP, dinilai justru diberikan kepada siswa yang tidak tepat sasaran.
Dana tersebut diberikan kepada pelajar yang tidak layak untuk menerima. Di samping itu, juga didapati bahwa terdapat dua juta lebih siswa pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar) kehilangan peluang untuk mendapatkan bantuan, dikarenakan tidak diusulkan pada SK penerimaan PIP.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 menyebutkan bahwa, pemerintah wajib untuk mengalokasikan biaya pendidikan minimal dua puluh persen dari APBN maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sayangnya saat ini masih sedikit pemerintah daerah yang mendistribusikan dua puluh persen dari APBD untuk bidang pendidikan di daerahnya. Bahkan terdapat provinsi yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 1,35 persen.
Mengetahui hal tersebut pemerintah pusat konsisten mendorong pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, komitmen akan pengalokasian dana pendidikan yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam berbagai sumber yang lain, masih banyak hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Mulai dari kurangnya sarana dan prasarana penunjang pembelajaran, kurangnya kompetensi tenaga pendidik, sistem pengelolaan dana pendidikan oleh pemerintah yang dinilai kurang tepat hingga ketimpangan kualitas pendidikan antar daerah dan masih banyak lagi.
Baca juga: Pentingnya Compassion dalam Dunia Pendidikan
Pendidikan merupakan kunci utama bagi pembangunan masyarakat dan negara. Sayangnya, kualitas pendidikan Indonesia masih tergolong rendah, meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk sektor pendidikan.
Pendidikan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana pendidikan yang besar. Namun sayang, seperti yang kita ketahui, masih sangat diperlukan pengawasan dan pembenahan yang lebih lanjut dalam pemanfaatan alokasi dana pendidikan.
Sangat diperlukan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta hingga setiap individu masyarakat Indonesia dalam upaya mendongkrak kualitas pendidikan. Hal tersebut harus terus dilakukan demi terwujudnya masyarakat yang berpendidikan, berbudaya, berkualitas dan berakhlak mulia.
Semoga dengan kerja sama dari semua elemen masyarakat Indonesia, bunga tidur dari pendidikan Indonesia yang berkualitas bisa menjadi realita di masa depan kelak.